k9fNfc9la6TpAxgmQLSGLRtfzYBM7Q8ABHwNMyzK
Bookmark

Perencanaan Wilayah Menurut UU No. 26 Tahun 2007

hierarki tata ruang

 

Perencanaan wilayah adalah proses untuk mengetahui dan menganalisis kondisi saat ini, meramalkan perkembangan berbagai faktor, memperkirakan faktor-faktor pembatas, menetapkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, menetapkan langkah-langkah untuk mencapai tujuan serta menetapkan lokasi dan berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan.

Menurut arsyad (baja: 2012) terdapat empat elemen dasar perencanaan wilayah, yaitu sebagai berikut:

(1) Merencanakan berarti memilih

(2) Perencanaan merupakan alat pengkondisian sumber daya alam

(3) Perencanaan merupakan alat untuk mencapai tujuan

(4) Perencanaan berorientasi terhadap masa depan.

(Tarigan, R., 2009). Perencanaan wilayah di Indonesia setidaknya memerlukan unsur-unsur yang urutan/langkah-langkahnya meliputi:

a) Gambaran kondisi saat ini dan identifikasi persoalan (baik jangka pendek, menengah, maupun panjang). Untuk dapat menggambarkan kondisi saat ini (existing condition) dan permasalahan yang dihadapi diperlukan pengumpulan data terlebih dahulu (data primer dan sekunder);

b) Penetapan visi, misi, dan tujuan umum;

c) Identifikasi pembatas dan kendala yang sudah ada saat ini maupun yang diperkirakan dihadapi pada masa mendatang;

d) Pemproyeksian berbagai variabel terkait, baik yang dapat dikendalikan maupun yang di luar jangkauan pengendalian perencana.

e) Penetapan sasaran yang diperkirakan dapat dicapai dalam kurun waktu tertentu (berupa tujuan yang dapat diukur);

f) Mencari dan mengevaluasi berbagai alternatif untuk mencapai sasaran tersebut (dengan memperhatikan keterbatasan dana dan faktor produksi yang tersedia);

g) Pemilihan alternatif yang terbaik, termasuk menentukan berbagai kegiatan pendukung yang akan dilaksanakan;

h) Penetapan lokasi dari berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan;

i) Penyusunan kebijakan dan strategi agar kegiatan pada tiap lokasi berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Perencanaan Pengembangan Wilayah (PPW) merupakan kegiatan perencanaan yang bersifat integratif dan komprehensif. Perencanaan pengembangan wilayah dimaksudkan agar semua daerah dapat melaksanakan pembangunan secara proporsional dan merata sesuai dengan potensi yang ada di daerah tersebut.

Kegiatan PPW terpadu melibatkan berbagai sektor dan melalui berbagai tahapan. Terdapat lima sktor yaitu sosial, institusional, ekonomi, sumber daya fisik, dan infrastruktur fisik. Selanjutnya pada kegiatan ditiap sektor terdapat enam tahapan utama, yaitu sebagai berikut,

1) Tahapan pra perencanaan

2) Tahapan persiapan

3) Tahapan penelitian pendahuluan

4) Tahapan penelitian lapangan

5) Tahapan penelitian lapangan tambahan

6) Tahapan pelaporan

Tahap awal pada PPW adalah mengetahui kondisi aktual wilayah dan bagaimana kemungkinannya di masa depan. Adapun faktor-faktor dalam perencanaan wilayah, yaitu sebagai berikut.

1) Terbatasnya potensi wilayah

2) Kemampuan teknologi dan cepatnya tingkat perubahan

3) Kesalahan perencanaan yang tidak dapat diubah atau diperbaiki kembali

4) Lahan sangat dibutuhkan oleh setiap manusia untuk menopang kehidupannya

5) Tatanan wilayah yang menggambarkan kepribadian masyarakat yang ada di dalamnya

Potensi wilayah yang berupa kekayaan alam maupun hasil karya manusia di masa lalu merupakan aset yang harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dalam jangka panjang. Tujuan perencanaan wilayah adalah menciptakan kehidupan yang efisien, nyaman, dan lestari. Manfaat perencanaan wilayah, yaitu sebagai berikut.

a) Menggambarkan proyeksi dari berbagai kegiatan dan penggunaan lahan untuk masa yang akan datang

b) Membantu pelaku ekonomi untuk melihat lokasi dan kegiatan yang perlu dikembangkan

c) Bahan acuan bagi pemerintah untuk mengendalikan arah pertumbuhan kegiatan dan penggunaan lahan

d) Landasan bagi rencana-rencana lain yang lebih sempit

e) Lokasi itu dapat dipergunakan untuk berbagai kegiatan.

Tingkat-tingkat dari perencanaan wilayah menurut Tarigan 2009), meliputi tingkat perencanaan dan sumber dana, perencanaan wilayah tingkat provinsi, perencanaan wilayah tingkat kabupaten kota, perencanaan wilayah tingkat kecamatan dan perencanaan pada level proyek.

a. Perencanaan Tata Ruang Provinsi

Setelah diberlakukan Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan daerah diwajibkan menyusun RPJP (Rencana pembangunan jangka Panjang) dengan masa perencanaan 20 tahun ke depan dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) dengan masa perencanaan 5 tahun ke depan.RPJM dirinci ke dalam rencana tahunan yang disebut RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah). RPJM juga dirinci oleh masing-masing instansi pelaksana dengan menyusun Renstra SKPD (Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Desa).

b. Perencanaan Tata Ruang Kabupaten/Kota

Sama seperti pada tingkat provinsi, perencanaan yang sudah umum dikenal di tingkat kabupaten kota adalah RPJM. Isi dan metode penyusunannya yang sama yang dilakukan pada tingkat provinsi. Sebagian besar kabupaten atau kota juga sudah membuat rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sifatnya lebih detail dibanding (RSTRP) provinsi. Pada tingkat kota perencanaann tataruang terdapat tambahan berupa rencana penataan ruang terbuka hijau (RTH).

0

Posting Komentar