k9fNfc9la6TpAxgmQLSGLRtfzYBM7Q8ABHwNMyzK
Bookmark

Pengertian Bahaya Alam (Natural Hazard)

 

Natural Hazard

UNISDR (2009:20) memberikan penjelasan mengenai bahaya alam (natural Hazard), bahaya alam merupakan suatu proses alami atau fenomena yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa, cedera, atau dampak kesehatan lain, kerusakan harta-benda, hilangnya matapencaharian dan jasa, gangguan sosial dan ekonomi atau kerusakan lingkungan. Bahaya merupakan bagian dari sub sistem dari semua bahaya istilah ini digunakan untuk menggambarkan bahaya yang sebenarnya terjadi serta bahaya laten menimbulkan kejadian di masa depan. Bahaya alam dapat ditandai dengan besarnya/intensitas, kecepatan, durasi, dan jangkauan yang luas. Contohnya, gempa bumi memiliki jangka waktu yang pendek dan mempengaruhi daerah yang relatif  kecil sedangkan kekeringan dengan waktu yang lambat dapat meluas dan sering mempengaruhi daerah yang luas. Dalam beberapa kasus bahaya dapat digabungkan seperti banjir yang disebabkan badai dan tsunami yang disebabkan oleh gempabumi.

United Nations – International Strategy for Disasters Reduction (UN-ISDR) mengelompokkan bahaya menjadi 5 (lima) kelompok, yaitu :

·         Bahaya beraspek geologi, seperti : gempabumi, letusan gunungapi, tanah longsor

·         Bahaya beraspek hidrometeorologi, seperti : banjir, kekeringan, angin kencang, gelombang pasang,

·         Bahaya beraspek biologi, seperti : epidemic/merebaknya wabah penyakit, seperti wabah flu burung, wabah hama, dan penyakit tanaman,

·         Bahaya beraspek teknologi, seperti : kegagalan teknologi, kecelakaan transportasi, dan kecelakaan industri,

·         Bahaya beraspek lingkungan, seperti : kebakaran hutan, kerusakan lingkungan, pencemaran udara, dan pencemaran air.

Posting Komentar

Posting Komentar