k9fNfc9la6TpAxgmQLSGLRtfzYBM7Q8ABHwNMyzK
Bookmark

Pengertian Bencana

Pengertian Bencana

Definisi menurut UNNCHR (2009) mengenai bencana adalah sebagai berikut : bencana sering diidentikan dengan suatu hal yang buruk. Istilah bencana mengacu pada suatu kejadian yang dikaitkan dengan efek kerusakan hebat yang ditimbulkannya. Peristiwa atau kejadian berbahaya pada suatu daerah yang mengakibatkan kerugian dan penderitaan manusia, serta kerugian material yang hebat. (UNNCHR dalam Hadi Purnomo dan Ronny Sugiantoro, 2009: 57)

Menurut UNDP (1992), menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan bencana adalah sebagai berikut : Bencana adalah gangguan yang serius dari berfungsinya suatu masyarakat, yang menyebabkan kerugian-kerugian besar terhadap lingkungan, material dan manusia, yang melebihi kemampuan dari masyarakat yang tertimpa bencana untuk menanggulanginya dengan hanya menggunakan sumber daya masyarakat itu sendiri. Bencana sering diklasifikasikan sesuai dengan cepatnya serangan  bencana tersebut (secara tiba-tiba atau perlahan-lahan), atau sesuai dengan penyebab bencana itu ( secara alami atau karena ulah manusia) (UNDP, 1992 : 12).

Menurut BAKORNAS (2006, II-1) Bencana dapat disebabkan oleh kejadian alam (natural disaster). Faktor-faktor yang dapat menyebabkan bencana antara lain :

a. Bahaya alam (natural Hazards) dan bahaya karena ulah manusia (man-made Hazards) yang menurut United Nations International Strategy for Disaster Reduction (UN-ISDR) dapat dikelompokkan menjadi bahaya geologi (geological Hazards), bahaya biologi (biological Hazards) bahaya teknologi  (technological Hazards) dan penurunan kualitas lingkungan (environmental degradation)

b. Kerentanan (vulnerability) yang tinggi dari masyarakat, infrastruktur serta elemen-elemen di dalam kota/kawasan yang berisiko bencana

c. Kapasitas yang rendah dari berbagai komponen di dalam masyarakat

Berdasarkan penjelasan diatas terdapat pengertian yang berbeda dan saling terkait antara bahaya alam (natural Hazard) dan bencana alam (natural disaster). Bahaya alam (natural Hazard) merupakan kejadian yang bersifat alamiah yang belum tentu menimbulkan bencana alam (natural disaster). Bencana alam akan terjadi bila bahaya alam terjadi pada kondisi atau keadaan yang rentan (z) terhadap bahaya tersebut.

Sedangkan menurut buku Program Kesiapan Sekolah Terhadap Bahaya Gempa (2002) bahaya (Hazard) adalah dapat berupa bahaya alam (natural Hazard) maupun bahaya lainnya yang mungkin terjadi belum tentu menimbulkan bencana (disaster). Aspek-aspek dari faktor ini meliputi tipe, frekuensi, lokasi, durasi, dan severity. Sedangkan kerentanan (vulnerability) adalah rangkaian kondisi yang menentukan apakah bahaya (baik bahaya alam maupun bahaya buatan) yang terjadi akan dapat menimbulkan bencana (disaster) atau tidak. Rangkaian kondisi umumnya dapat berupa kondisi fisik, sosial dan sikap mempengaruhi kemampuan masyarakat dalam melakukan  pencegahan, mitigasi, persiapan dan tindak-tanggap terhadap dampak bahaya. Kerentanan  dapat diartikan sebagai tingkat kerugian pada suatu unsur tertentu seperti masyarakat yang memiliki risiko (the deqree of loss to a given element (community) at risk). Semakin tinggi tingkat kerentanan, akan semakin tinggi pula kemungkinan timbulnya bencana.

Posting Komentar

Posting Komentar