k9fNfc9la6TpAxgmQLSGLRtfzYBM7Q8ABHwNMyzK
Bookmark

Upaya Pencegahan Kepunahan Flora dan Fauna di Indonesia

Beberapa jenis flora dan fauna kini semakin sulit ditemui karena banyak diburu untuk tujuan tertentu (dimakan, untuk obat, perhiasan) maupun tempat hidupnya dirusak manusia misalnya untuk dijadikan lahan pertanian, perumahan, industri, dan sebagainya. Flora dan fauna yang jumlahnya sangat terbatas tersebut dinyatakan sebagai flora dan fauna langka. Untuk mencegah semakin punahnya flora dan fauna ini maka dilakukan upaya-upaya sebagai berikut:

1. Ditetapkan tempat perlindungan bagi flora dan fauna agar perkembangbiakannya tidak terganggu. Tempat-tempat perlindungan ini berupa cagar alam bagi flora dan suaka margasatwa bagi fauna.

2. Membangun beberapa pusat rehabilitasi dan tempat-tempat penangkaran bagi hewan hewan tertentu, seperti :

a. Pusat rehabilitasi orang utan di Bohorok dan Tanjung Putting di Sumatera.

b. Daerah hutan Wanariset Samboja di Kutai, Kalimantan Timur.

c. Pusat rehabilitasi babi rusa dan anoa di Sulawesi.

3. Pembangunan yang berwawasan lingkungan, berarti pembangunan harus memperhatikan keseimbangan yang sehat antara manusia dengan lingkungannya.

4. Menetapkan beberapa jenis binatang yang perlu dilindungi seperti : soa-soa (biawak), komodo, landak semut Irian, kanguru pohon, bekantan, orang utan (Mawas), kelinci liar, bajing terbang, bajing tanah, siamang, macan kumbang, beruang madu, macan dahan kuwuk, pesut, ikan duyung, gajah, tapir, badak, anoa, menjangan, banteng, kambing hutan, sarudung, owa, sing puar, peusing.


5. Melakukan usaha pelestarian hutan, antara lain:

a. Mencegah pencurian kayu dan penebangan hutan secara liar.

b. Perbaikan kondisi lingkungan hutan.

c. Menanam kembali di tempat tumbuhan yang pohonnya di tebang.

d. Sistem tebang pilih.

6. Melakukan usaha pelestarian hewan, antara lain :

a. Melindungi hewan dari perburuan dan pembunuhan liar.

b. Mengembalikan hewan piaraan ke kawasan habitatnya.

c. Mengawasi pengeluaran hewan ke luar negeri.

7. Melakukan usaha pelestarian biota perairan, antara lain :

a. Mencegah perusakan wilayah perairan.

b. Melarang cara-cara penangkapan yang dapat mematikan ikan dan biota lainnya, misalnya dengan bahan peledak.

c. Melindungi anak ikan dari gangguan dan penangkapan.

Sejak tahun 1980, beberapa kawasan cagar alam atau suaka margasatwa telah diubah statusnya menjadi Taman Nasional. Dewasa ini terdapat 320 tempat untuk Taman Nasional dan Hutan Lindung, antara lain di Sumatera, Irian Jaya, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Taman nasional dan hutan lindung mempunyai fungsi sebagai:

1. Perlindungan sistem penyangga kehidupan.

2. Pengawetan jenis tumbuhan dan hewan.

3. Pelestarian pemanfaatan sumber daya hayati dan tata lingkungan.

Taman Nasional, Suaka Alam, Dan Margasatwa di Indonesia.


No Nama Keterangan Provinsi

1

Gunung Leuser

DI Aceh

Taman Nasional*

2

Ujung Kulon

Jawa Barat

Taman Nasional*

3

Gedung Pangrango

Jawa Barat

Taman Nasional*

4

Baluran

Jawa Timur

Taman Nasional*

5

Pulau Komodo

NTT

Taman Nasional*

6

Kerinci Seblat

Sumatera

Taman Nasional*

7

Bukit Barisan Selatan

Sumatera

Taman Nasional*

8

Pulau Seribu

Jakarta (Lepas Pantai)

Taman Nasional**

9

Bali Barat

Bali

Taman Nasional**

10

Tanjung Puting

Kalimantan

Taman Nasional**

11

Kutai

Kalimantan Timur

Taman Nasional**

12

Lore

Sulawesi

Taman Nasional**

13

Dumoga

Sulawesi

Taman Nasional**

14

Manu Selawang Nua/Waymual

Maluku

Taman Nasional**

15

Bromo - Semeru - Tengger

Jawa Timur

Taman Nasional**

16

Meru Betiri

Jawa Timur

Taman Nasional**

17

Langkat Barat

Sumatera Utara

Suaka Margasatwa

18

Langkat Selatan

Sumatera Utara

Suaka Margasatwa

19

Kerumutan

Riau

Suaka Margasatwa

20

Berbak

Jambi

Suaka Margasatwa

21

Way Kambas

Lampung

Suaka Margasatwa

22

Pangandaran

Jawa Barat

Suaka Margasatwa

23

Gunung Rinjani

NTB

Suaka Margasatwa

24

Beringin Sati

Sumatera Barat

Cagar Alam

25

Panaitan

Jawa Barat

Cagar Alam

26

Gunung Palung

Kalimantan Barat

Cagar Alam

27

Kota Waringin/Sampit

Kalimantan Tengah

Cagar Alam

28

Gunung Lorens

Irian Jaya

Cagar Alam

Keterangan :
*   : Ditetapkan sejak tahun 1980
** : Ditetapkan sejak tahun 1982


Posting Komentar

Posting Komentar